PADANG LAWAS, SUMATERA UTARA | Dugaan pembiaran terhadap pengelolaan aset sitaan negara kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam datang dari kalangan pemuda daerah yang menilai lemahnya pengawasan terhadap lahan perkebunan kelapa sawit yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
Lahan yang berada di Desa Batang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan tersebut diketahui merupakan bagian dari aset yang disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang menyeret eks pejabat tinggi peradilan. Namun ironisnya, meski status hukumnya telah jelas sebagai barang sitaan negara, aktivitas di lokasi justru dilaporkan masih berjalan aktif.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) keluar-masuk area perkebunan tanpa hambatan berarti. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin aset yang telah disita negara masih dapat dikelola secara bebas oleh pihak yang tidak memiliki otoritas hukum.
Seorang pemuda Padang Lawas, Abdul Fattah Hasibuan, secara terbuka mengkritisi kondisi tersebut. Ia menilai ada indikasi kuat pembiaran sistematis yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Menurutnya, keberadaan papan penyitaan tidak lebih dari simbol formalitas jika tidak diiringi pengawasan nyata di lapangan.
“Kalau memang sudah disita negara, seharusnya tidak ada lagi aktivitas ilegal. Tapi faktanya, panen tetap berjalan. Ini bukan hanya soal pelanggaran, tapi juga soal integritas penegakan hukum,” tegas Abdul Fattah dalam keterangannya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa aktivitas di kebun tersebut bahkan kerap berlangsung secara terang-terangan. Minimnya penjagaan di titik-titik strategis membuat pengelolaan ilegal seolah mendapat ruang aman untuk terus beroperasi.
Keterangan warga sekitar semakin memperkuat dugaan tersebut. Beberapa di antaranya mengaku kerap melihat pekerja melakukan panen seperti biasa, tanpa ada kejelasan mengenai status hukum lahan tersebut kepada para pekerja. Kondisi ini menimbulkan kebingungan sekaligus keresahan di tengah masyarakat.
“Papan penyitaan memang ada, tapi yang kerja tetap ada. Kami juga tidak tahu mereka ini bekerja atas perintah siapa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya di satu titik, informasi yang beredar menyebutkan terdapat sedikitnya empat lokasi perkebunan sawit sitaan yang tersebar di beberapa desa lain di Padang Lawas. Di antaranya berada di Desa Hadungdung Pintu Padang dan Paran Julu Kecamatan Aek Nabara Barumun, Desa Mondang Kecamatan Sosa, serta Desa Pancaukan Kecamatan Barumun.
Keseluruhan lokasi tersebut diduga memiliki pola yang sama: status sitaan negara, namun pengelolaan di lapangan masih berjalan tanpa kontrol yang jelas. Jika kondisi ini terus dibiarkan, potensi kebocoran aset negara akan semakin besar dan sulit ditelusuri.
Abdul Fattah menilai, persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan cerminan lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Ia mendesak agar KPK segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian daerah serta pemerintah setempat untuk melakukan penertiban secara menyeluruh.
“Setiap aset sitaan harus dijaga ketat. Kalau masih dikelola tanpa izin resmi, itu sudah masuk pelanggaran hukum baru. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini,” ujarnya dengan nada tegas.
Fakta bahwa lahan tersebut telah disita sejak 7 Agustus 2020 namun masih beroperasi hingga kini semakin memperkuat dugaan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Hampir enam tahun berlalu tanpa pengamanan maksimal menjadi catatan serius bagi kredibilitas penegakan hukum di daerah.
Situasi ini juga membuka ruang spekulasi mengenai kemungkinan adanya “kekuatan lama” yang masih bermain di balik pengelolaan aset tersebut. Tanpa transparansi dan tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap institusi hukum bisa semakin tergerus.
Desakan kini mengarah pada kebutuhan akan keterbukaan total. Masyarakat menuntut penjelasan resmi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan aset, siapa yang mengelola di lapangan, serta langkah konkret apa yang akan diambil untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjaga hasil sitaan dari praktik korupsi. Jika aset yang telah dirampas dari pelaku kejahatan masih bisa dimanfaatkan secara ilegal, maka makna dari proses penegakan hukum itu sendiri patut dipertanyakan.
Pada akhirnya, publik menunggu bukan sekadar pernyataan, tetapi aksi nyata. Sebab tanpa langkah tegas dan transparan, status “aset sitaan negara” hanya akan menjadi label tanpa arti, sementara kerugian negara terus berjalan tanpa henti.
TIM
0 Komentar